Pixel Codejatimnow.com

DPRD Bangkalan Sidak Pemotongan Kapal Ilegal, Sudah Beroperasi Puluhan Tahun

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
DPRD Bangkalan lakukan sidak di kegiatan pemotongan kapal ilegal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
DPRD Bangkalan lakukan sidak di kegiatan pemotongan kapal ilegal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemotongan kapal ilegal yang berada di pesisir laut Desa Tanjung Jati hingga kini masih beroperasi. Hal itu membuat anggota DPRD setempat melakukan sidak.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas beroperasinya pemotongan kapal tersebut.

Ia menduga, pemotongan kapal itu beroperasi secara ilegal. Sebab hingga kini tempat tersebut belum memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.

"Kalau memang ini tidak berijin seharusnya ditutup sampai ijinnya lengkap," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan, beroperasinya pemotongan kapal secara ilegal bisa merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Sebab, pengoperasian usaha tersebut seharusnya turut menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

Tak hanya itu, pemotongan kapal ilegal juga dilakukan tidak sesuai prosedur keselamatan, sehingga potensi resiko kecelakaan kerja lebih tinggi. Apalagi para pekerja tidak dicover asuransinya ketenagakerjaan.

Baca juga:
Target PAD Surabaya Parkir TJU Jauh dari Target, DPRD Pertanyakan Kerja Dishub

"Limbah dari pemotongan ini juga mencemari lingkungan sehingga bisa merusak lingkungan masyarakat setempat," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira menegaskan, aktifitas pemotongan kapal di tempat itu ilegal.

"Kegiatan disini ilegal karena memang tidak memiliki ijin," tuturnya.

Baca juga:
DPRD Bangkalan Minta Pemkab Amankan Pasokan Sembako, Antisipasi Kenaikan Harga

Meski begitu ia mengaku tak bisa melakukan penindakan. Sebab, pihaknya hanya memiliki kewenangan membantu pelaku usaha untuk membuat ijin usaha.

"Sedangkan yang menindak ya penegak Perda," pungkasnya.