jatimnow.com - Pemotongan kapal ilegal yang berada di pesisir laut Desa Tanjung Jati hingga kini masih beroperasi. Hal itu membuat anggota DPRD setempat melakukan sidak.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas beroperasinya pemotongan kapal tersebut.
Ia menduga, pemotongan kapal itu beroperasi secara ilegal. Sebab hingga kini tempat tersebut belum memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat.
"Kalau memang ini tidak berijin seharusnya ditutup sampai ijinnya lengkap," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan, beroperasinya pemotongan kapal secara ilegal bisa merugikan masyarakat dan juga pemerintah. Sebab, pengoperasian usaha tersebut seharusnya turut menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui pajak.
Tak hanya itu, pemotongan kapal ilegal juga dilakukan tidak sesuai prosedur keselamatan, sehingga potensi resiko kecelakaan kerja lebih tinggi. Apalagi para pekerja tidak dicover asuransinya ketenagakerjaan.
Baca juga:
DPRD Jatim Kritik Dinas-dinas Kurang Kreatif Tingkatkan PAD
"Limbah dari pemotongan ini juga mencemari lingkungan sehingga bisa merusak lingkungan masyarakat setempat," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira menegaskan, aktifitas pemotongan kapal di tempat itu ilegal.
"Kegiatan disini ilegal karena memang tidak memiliki ijin," tuturnya.
Baca juga:
Angka Kekerasan Anak Meningkat, DPRD Bangkalan Godok Perda Khusus
Meski begitu ia mengaku tak bisa melakukan penindakan. Sebab, pihaknya hanya memiliki kewenangan membantu pelaku usaha untuk membuat ijin usaha.
"Sedangkan yang menindak ya penegak Perda," pungkasnya.