jatimnow.com - Sopir bus jangan nekat menerobos lampu merah di Tulungagung. Apapun alasannya, hal itu akan berujung sanksi yang akan diberikan Polres Tulungagung.
Salah satu contohnya dialami sopir PO Bus Harapan Jaya yang ditilang Satlantas Polres Tulungagung karena menerobos lampu merah.
Sopir bernama Murni Soraya ini juga mendapatkan sanksi dari pihak bus berupa skorsing selama seminggu.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penilangan ini bermula dari aksi sopir bus PO Harapan Jaya, yang menerobos lampu merah di perempatan RS Lama kemarin sore.
Aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang warga yang kemudian melaporkan langsung polisi.
"Kami langsung mencari keberadaan bus di garasi dan mencari sopirnya," ujarnya, kamis (13/6/2024).
Baca juga:
Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Polisi kemudian memberi sanksi tilang terhadap sopir tersebut. Sopir melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya itu, pihak perusahaan bus juga memberi sanksi tambahan berupa skorsing selama seminggu.
"Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas," tuturnya.
Baca juga:
Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
Pemberian sanksi dari perusahaan bus ini mendapat apresiasi dari polisi. Dengan tambahan sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir. Selama ini masih banyak terjadi sopir yang nekat menerobos lampu merah.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung," pungkasnya.