Pixel Code jatimnow.com

Terjerat Pinjol, Karyawan Toko Pakaian di Kediri Gelapkan Barang Puluhan Juta

Editor : Yanuar D  
Pelaku penggelapan saat rilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Pelaku penggelapan saat rilis di Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus penggelapan oleh NN, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Perempuan tersebut merupakan seorang koordinator toko pakaian Scotch yang menggelapkan barang hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada awal Mei 2024 lalu. Awalnya koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store Scotch di Kota Kediri.

Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Kemudian dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

"Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Iptu Fathur menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces. Selain baju tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjam online oleh tersangka," jelas Iptu Fathur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.