Pixel Code jatimnow.com

Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia

Editor : Endang Pergiwati  
Kadiv Yankum dan HAM Dulyono saat membuka kegiatan sosialisasi di Malang. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)
Kadiv Yankum dan HAM Dulyono saat membuka kegiatan sosialisasi di Malang. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Penghapusan fidusia menjadi hal penting bagi para pihak yang terlibat dalam sistem jaminan. Kanwil Kemenkumham Jatim pun menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya, Kamis (27/6/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang tersebut, dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim Issy Karimah Syakir memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Ani Turbiana dan dari Direktur TI Ditjen AHU, Utami Nurwiati.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menegaskan, penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting, antara lain agar tertib administrasi, kepastian hukum bagi debitur, dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," jelasnya.

Dikatakan tertib administrasi, lanjutnya, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar.

Baca juga:
Aksi Debt Collector Tarik Motor Resahkan Warga, Kasatreskrim Malang Kota Bicara

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya.

Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan.

"Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," urainya.

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Terkait penerapan PMPJ, lanjutnya, Dulyono menegaskan bahwa hal tersebut untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris sendiri.

"Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," tandasnya.