jatimnow.com - 249 kades di Tulungagung menerima SK perpajangan masa jabatan 8 tahun. Namun 8 kades lainnya tidak mendapatkan SK yang sama. Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan hal ini karena masa jabatan kedelapan kades tersebut sudah habis sebelum revisi undang - undang.
Diketahui, sesuai dengan amanat revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan kades dan BPD yang semula hanya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.
Namun dari total 257 kades, ada 249 kades yang menerima SK perpanjangan jabatan.
"Yang menerima perpanjangan SK total 249 Kades," ujar Heru Suseno, Kamis (27/06/2024).
Terdapat 8 kades yang tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan ini. Hal ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya sudah habis masa jabatannya sebelum revisi undang-undang. Selain itu, terdapat kades yang meninggal dunia dan terkena kasus pidana.
Sedangkan untuk anggota BPD yang menerima SK perpanjangan jabatan mencapai 2.185 orang. Mereka mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Baca juga:
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Perpanjangan SK ini juga diberikan untuk kades yang sudah menjabat 3 periode. Kades ini hanya diperpanjang selama 2 tahun dan tidak diperbolehkan mencalonkan lagi periode depan.
"Kalau Kades yang baru menjabat 2 kali masih bisa maju lagi periode mendatang, namun yang sudah 3 kali hanya diperpanjang saja dan tidak boleh maju lagi," tuturnya.
Heru juga mengingatkan kepada kades untuk melakukan penyaluran Dana Desa (DD) sesuai dengan program.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Di Tulungagung, penyaluran DD termasuk paling awal. Hal ini tak lepas dari kerjasama antara kades dengan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDes, sehingga program dan kegiatan bisa segera berjalan.
"Penyaluran Dana Desa diharapkan sesuai dengan program dalam APBDes sehingga tepat sasaran," pungkasnya.