Pixel Code jatimnow.com

Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Personel Satlantas Polresta Malang Kota dilengkapi smartphone khusus untuk penerapan tilang menggunakan sistem E-TLE Mobile Handheld. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Personel Satlantas Polresta Malang Kota dilengkapi smartphone khusus untuk penerapan tilang menggunakan sistem E-TLE Mobile Handheld. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Malang Kota kini telah dilengkapi smartphone khusus untuk penerapan tilang menggunakan sistem E-TLE Mobile Handheld. Apa itu?

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, saat ini terdapat 2 unit E-TLE Mobile Handheld yang digunakan petugas Satlantas Polresta Malang Kota. Penerapan uji coba sistem tersebut telah dilakukan mulai Juni 2024.

Sejauh ini, sudah terdapat 38 pelanggar yang terekam dan langsung dikirimkan surat konfirmasi tilang.

"Uji coba E-TLE Mobile Handheld, telah dilaksanakan mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024)," kata Kompol Aris, Minggu (30/6/2024).

Penerapan uji coba E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan merata di seluruh wilayah Kota Malang. Kota Malang telah ditunjuk Korlantas Polri, sebagai pilot project penggunaan E-TLE Mobile Handheld.

Sebagai informasi, E-TLE Mobile Handheld adalah tilang elektronik memakai kamera smartphone yang terinstal dengan E-TLE.

Baca juga:
Satlantas Polresta Malang Kota Pasang 3 Kamera E-TLE Tambahan, Ini Lokasinya

"Bentuknya berupa smartphone yang juga disertai perangkat cetak portabel," katanya.

Cara kerja sistem tersebut yakni perangkat E-TLE Mobile Handheld dibawa oleh petugas yang berpatroli. Saat petugas melihat adanya pelanggaran lalu lintas, maka langsung difoto menggunakan kamera smartphone E-TLE Mobile Handheld tersebut.

"Selanjutnya, surat konfirmasi tilang akan dicetak dan kami kirimkan ke alamat yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan pelanggar," jelasnya.

Baca juga:
99 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polresta Kota Malang

Dia menyampaikan, seluruh pelanggaran lalu lintas dapat terekam E-TLE Mobile Handheld. Diantaranya, pelanggaran marka, rambu lalu lintas, tidak memakai helm, termasuk pelanggaran knalpot tidak standar (knalpot brong).

Kompol Aris mengatakan, bahwa uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld terus dilakukan dan dimatangkan.

"Pada minggu depan, kami uji coba opsi konfirmasi di tempat. Untuk contoh kerjanya, misalnya ada kendaraan yang parkir di tempat larangan parkir, kami foto dan kami cetak slip konfirmasi tilang lalu ditempel di kendaraan pelanggar," pungkasnya.