jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember memperketat proses verifikasi faktual bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang maju melalui jalur independen.
Pasangan yang maju Pilkada 2024 di Kabupaten Jember dengan jalur independen atau perseorangan ini, yakni Bacabup Mochammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita.
Bawaslu Kabupaten Jember melalui Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) terus melekat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap pendukung bacalon independen.
Verifikasi faktual dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024 ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan kebenaran dukungan terhadap calon tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bwaslu Jember Ummul Mu'minat mengatakan, proses verfak ini pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak, baik KPU, Polres, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Jember.
Baca juga:
Calon Independen Gagal Maju Pilkada Trenggalek, Petahana Lawan Kotak Kosong
"Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika terdapat pencatutan nama atau data pribadi, dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata Ummul Mu'minat, Selasa (2/7/2024).
Pasangan bacalon itu menyetorkan data dukungan 142.174 kepada KPU Jember. Jadi melebihi dari syarat yang ditentukan, yang hanya 128.195 yang tersebar di 31 kecamatan.
Sebanyak 135.506 jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) dan 6.668 jumlah dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga:
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Independen, KPU Trenggalek Datangi Rumah Warga
"Sampai hari ini (2/7/2024), verifikator telah melakukan Verfak kepada 9-10 ribu jumlah dukungan dari 135.506 dukungan yang harus di verifikasi faktual," sebutnya.