Pixel Code jatimnow.com

Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024)
Polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024)

jatimnow.com - Polisi melakukan pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024).

Rilis tersebut digelar di teras rumah lokasi pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan ditemukannya 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota.

"Polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang tersebut berasal dari Kota Malang," kata Komjen Wahyu, Rabu (3/7/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Kemudian, juga 25 ribu pil ekstasi dan 25 ribu pil xanax.

Baca juga:
Polres Jember Bongkar Pengiriman Okerbaya Melalui Ekspedisi, 8 Orang Diamankan

"Di dalam (rumah produksi narkoba) juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," jelasnya.

Polisi juga mengamankan 8 orang tersangka. Diantaranya, bagian peracik yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Kemudian tersangka bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).

Diketahui, kegiatan pabrik narkoba tersebut beroperasi sejak Mei 2024.

Baca juga:
Satpol PP dan BNN Razia Hiburan Malam di Surabaya, 2 Orang Positif Narkoba

"Mereka modusnya menyewa rumah kontrakan ini untuk dijadikan kantor Event Organizer, namun nyatanya untuk laboratorium pabrik narkoba," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Dari barang bukti yang diamankan dari penindakan ini, maka kita dapat menyelamatkan sekitar 5 juta 350 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.