Pixel Code jatimnow.com

'Jual' Terapis, Panti Pijat ini Digerebek Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Sejumlah anak buah KA alias Bu Mamik saat diamankan di Polrestabes Surabaya
Sejumlah anak buah KA alias Bu Mamik saat diamankan di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sebuah tempat pijat di Surabaya yang beroperasi sejak 1996, digerebek Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.

Panti pijat yang dikenal dengan nama Pijat Bu Mamik itu digerebek atas dugaan memperdagangkan atau menjual sejumlah wanita.

Tempat pijat yang terletak di Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16, Gubeng, Surabaya itu, digerebek Unit PPA pada Senin (17/9/2018) kemarin. Dalam penggerebekan itu, Unit PPA mengamankan 14 wanita dan pengelola berinisial KA (59) asal Surabaya.

"Saat kami gerebek, kami temukan 17 wanita yang dipekerjakan sebagai terapis. Tapi 14 yang kami mintai keterangan karena sudah mendapat tamu dengan layanan plus-plus," papar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).

Dalam pemeriksaan, 14 wanita dari berbagai daerah di Jawa Timur itu dipekerjakan di Bu Mamik sebagai terapis. "Tapi, selain memijat, para wanita ini juga bisa melayani hubungan seksual sesuai kesepakatan dengan pelanggan," beber Ruth Yeni.

Baca juga:
Terbukti Layani Prostitusi, 3 Pemilik Panti Pijat Symphoni Surabaya Tersangka

Untuk pijat saja, tarif yang dibandrol KA, sebesar Rp 100 ribu. Tapi jika pelanggan menginginkan layakan plus-plus (seksual) tergantung kesepakatan. Tarifnya bisa mencapai Rp 500 ribu sekali kencan. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang didapat saat penggerebekan.

Barang bukti itu antara lain buku catatatan penghasilan terapis yang melayani tamu, sejumlah kondom dan tisu bekas pakai, lotion dan minyak massage, kondom baru 20 sachet, uang tunai Rp 1,4 juta serta copy tanda daftar pariwisata dan IMB.

Pijat Bu Mamik itu sendiri, memiliki tempat praktek dua lantai. Dalam setiap lantainya disediakan bilik-bilik kecil. "Semua terapis bertempat di ruang berkaca. Ketika pelanggan datang, tinggal memilihnya," ungkap Ruth Yeni.

Baca juga:
Pijat Plus-plus Symphoni Surabaya Digerebek, 3 Pemilik Diamankan

Oleh penyidik, KA dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.