Pixel Code jatimnow.com

TPKS Masih Marak, Ini Kata Ahli Hukum Sidoarjo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Bidang PPA DPC Peradi Sidoarjo, sekaligus Sahabat saksi dan korban LPSK Jawa Timur, Eka Rina Wahyuni,SH.,CLA. (dok Eka Rina Wahyuni for jatimnow.com)
Bidang PPA DPC Peradi Sidoarjo, sekaligus Sahabat saksi dan korban LPSK Jawa Timur, Eka Rina Wahyuni,SH.,CLA. (dok Eka Rina Wahyuni for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidoarjo merupakan salah salah wilayah dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tinggi di Jawa Timur. Tercatat dalam tempo 6 bulan, Polresta Sidoarjo telah menangani 153 kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bidang PPA DPC Peradi Sidoarjo yang menjadi Sahabat saksi dan korban LPSK Jawa Timur, Eka Rina Wahyuni,SH.,CLA (43) menyampaikan perlunya sosialisasi untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak.

"Yang harus dilakukan adalah dilakukannya sosialisasi dan advokasi mulai dari tingkat terkecil, yaitu keluarga, kemudian tingkat RT, RW sampai dengan tingkat Nasional," ucapnya kepada jatimnow, Kamis (11/7/2024).

Ia melanjutkan sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan PKK, pokmas maupun komunitas-komunitas, media, sekolah, juga lembaga yang berhubungan dengan keluarga yang ada di masyarakat, seperti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

"Di dunia pendidikan, pihak sekolah harus memberikan pengertian tentang TPKS, pencegahan, akibat serta apa yang harus dilakukan jika melihat ataupun terjadi pada siswa," imbuhnya.

"Khusus disabilitas, pemahaman tentang TPKS sebaiknya diberikan dalam bentuk social story bergambar dan dengan bahasa yang sederhana, agar mereka lebih mudah mengerti. Hal ini juga harus diberikan secara terus menerus berulang kali karena kondisi mereka yang lemah dalam memproses informasi dan keterbatasan mengingat suatu informasi," ujarnya.

Perempuan yang juga Managing Partners Hardika & Partners Law Firm Sidoarjo dan Managing Partners Balakosa Law Firm Surabaya ini juga menyampaikan, jika terjadi TPKS, langkah yang harus diambil adalah harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang atau kepolisian agar bisa segera dilakukan visum kepada korban.

Baca juga:
FISIP UB Wajibkan Mahasiswa Baru Berpakaian Sopan, Cegah Kekerasan Seksual

Lebih lanjut korban atau keluarga korban juga dapat langsung menemui pengacara, yang nantinya akan mendapat mendampingi dalam membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Jika terjadi di lingkungan kerja atau pendidikan, TPKS bisa dilaporkan ke Satgas TPKS di tempat terkait, yang nantinya akan meneruskan ke pihak kepolisian," terangnya.

Eka melanjutkan, jika TPKS telah masuk ke ranah hukum, korban dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan menyertakan laporan yang dikeluarkan oleh kepolisian terlebih jika terjadi intimidasi dan ancaman dari pihak pelaku ataupun pihak-pihak lain yang dirasa akan menghalangi proses penyelesaian TPKS ini. Dapat juga melapor di hotline LPSK 1500-148 atau Whass App di Atau WA 085770010048 atau 081119194693.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Bereskan 153 Kasus Kekerasan Seksual Selama 6 Bulan

"Harus selalu update perkara sudah sampai pada tahap apa. Korban berhak atas ganti rugi (restitusi) atas TPKS yang dialaminya, yang nantinya akan dibayarkan oleh pelaku ataupun pihak ketiga jika pelaku tidak mampu membayarnya," pungkas Eka yang juga Ketua Yayasan Sekolah Alam Raya Boneka Tanah.

Singkatnya, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah melaporkan, melakukan visum (sesuai atas perintah polisi), meminta rehab psikologi, psikososial, ataupun tindakan-tindakan lain yang dibutuhkan.

Selain itu, meminta pendampingan dari penasihat hukum (PH) yang dilakukan dari tahap awal, baik yang disediakan oleh negara maupun mencari sendiri, mengupdate perkembangan perkara juga meminta restitusi melalui jaksa.