Pixel Code jatimnow.com

Saat KPU dan Parpol di Surabaya Duduk Bareng jelang Pilwali 2024

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
KPU Surabaya duduk bareng perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kantor KPU Jalan Adityawarman (foto: KPU Surabaya for jatimnow.com)
KPU Surabaya duduk bareng perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kantor KPU Jalan Adityawarman (foto: KPU Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Surabaya duduk bareng dengan perwakilan Partai Politik (Parpol) menjelang Pilwali 2024. Duduk bareng kali ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya.

Selain Parpol, KPU juga menghadirkan instansi pemerintahan, seperti pemerintah daerah, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kepolisian setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan," ujar Hadi, Jumat (12/7/2024).

Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari parpol diusulkan oleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.

Baca juga:
Pendukung Kotak Kosong Siap Gembosi Suara Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

Parpol yang akan mengusulkan pasangan calon. Tentunya harus segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

"Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal," tegas Bakron.

Baca juga:
Eri - Armuji Periksa Kesehatan di RS dr Soewandhie Surabaya

Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

"Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya," ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono.