Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Tidak Ditahan karena Alasan Ini

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas kasus judi online yang melibatkan selebgram perempuan asal Tulungagung berinisal JPS (28) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Meskipun begitu, tersangka tidak ditahan polisi. Mereka beralasan tersangka kooperatif selama ini sehingga tidak dilakukan penahanan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan berkas kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan berkas ini pihaknya mengaku belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut proses hukum tersangka.

"Belum ada petunjuk dari kejaksaan," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Disinggung soal penahanan tersangka selebgram, Nur mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka JPS. Dengan alasan, tersangka kooperatif selama proses hukum.

Baca juga:
Pria asal Pekanbaru Tewas dalam Hotel di Tulungagung

"Tidak ditahan. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 30 April 2024 selebgram perempuan berinisial JPS (28) ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial.

Tersangka telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan. Dari aksinya, tersangka tersebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta dalam 1 bulan.

Baca juga:
Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Tulungagung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.