jatimnow.com - Berkas kasus judi online yang melibatkan selebgram perempuan asal Tulungagung berinisal JPS (28) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Meskipun begitu, tersangka tidak ditahan polisi. Mereka beralasan tersangka kooperatif selama ini sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan berkas kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan berkas ini pihaknya mengaku belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut proses hukum tersangka.
"Belum ada petunjuk dari kejaksaan," ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Disinggung soal penahanan tersangka selebgram, Nur mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka JPS. Dengan alasan, tersangka kooperatif selama proses hukum.
Baca juga:
Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
"Tidak ditahan. Pertimbangannya karena tersangka kooperatif," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 30 April 2024 selebgram perempuan berinisial JPS (28) ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial.
Tersangka telah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan. Dari aksinya, tersangka tersebut mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta dalam 1 bulan.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.