Pixel Code jatimnow.com

32 Anggota DPRD Lamongan Bolos, Rapat Paripurna Terpaksa Ditunda

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kondisi ruang rapat paripurna DPRD Lamongan yang terpantau kosong. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kondisi ruang rapat paripurna DPRD Lamongan yang terpantau kosong. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rapat Paripurna dalam agenda penandatanganan persetujuan bersama rancangan KUA-PPAS TA. 2025 terpaksa ditunda akibat lebih dari separuh anggota DPRD Lamongan tidak hadir.

Ketidakhadiran mereka juga diketahui tanpa sebab dan izin, maka pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua 2 DPRD Lamongan Darwoto dan Wakil Ketua 1 Retno Wardhani memutuskan untuk menunda rapat.

Rapat tersebut secara umum dianggap penting lantaran berkaitan tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dalam RAPBD 2025 mendatang.

Sekretaris Dewan DPRD Lamongan, Aris Wibaya menyebut bahwa dari 50 anggota dewan hanya ada 18 orang yang mengisi daftar hadir dan menghadiri rapat. Sementara 32 orang tidak hadir tanpa izin.

"Bukan batal tapi ditunda, itu karena memang hanya 18 anggota yang hadir dari total 50 itu," ungkap Aris Wibawa, Kamis (18/7/2024).

Keputusan pimpinan rapat, kata Aris, cukup tepat, pasalnya apabila dilanjutkan maka tentu saja hasil rapat tidak memenuhi tata tertib karena tidak kourum atau tidak memenuhi jumlah minimum, yakni 50 persen atau 25 anggota.

Baca juga:
DPRD Lamongan Bahas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Mulai Besok

"Rapat paripurna terkait pengambilan keputusan apabila tidak quorum maka harus ditunda & dijadualkan lagu lewat rapat Bamus," katanya.

Aris menyebut pimpinan dewan memutuskan bahwa Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan rancangan KUA-PPAS TA 2025 pada Kamis pekan depan.

"Tentu semua harus sesuai dengan tatib dewan yang ada, jadi oleh pimpinan rapat paripurna ditunda Kamis 25 Juli mendatang," bebernya.

Baca juga:
Komposisi Pimpinan DPRD Lamongan Lengkap, Husen Wakil Ketua II

Usai dinyatakan ditunda, peserta rapat dari elemen eksekutif, yakni terdiri dari SKPD Pemkab Lamongan yang sudah hadir, keluar dari ruang rapat.

Sebelumnya, tindakan indisipiner anggota dewan juga terpantau sering dilakukan saat agenda penting tentang rakyat, meski biasanya rapat tetap digelar karena ketidakhadiran anggota sudah dikonfirmasi atau izin.