Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Negeri Perak Prihatin Kasus Narkoba Sudah Libatkan Anak-anak

Proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya./Narendra Bakrie
Proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya./Narendra Bakrie

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti, Kamis (20/9/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari ratusan perkara yang sudah inkrah (sudah berketetapan hukum) mulai dari Januari hingga September 2018.

Dari ratusan perkara itu, 46 perkara di antaranya, melibatkan anak-anak.

Dari angka 46 itu, 13 di antaranya adalah perkara narkoba dan sisanya kejahatan jalanan.

"Untuk penanganan pada perkara narkoba ini, ada pengguna yang disitu ada anak-anak,"papar Rachmad kepada jatimnow.com.

Dia cukup prihatin jika perkara narkoba sudah mulai menjalar ke pelaku anak-anak.

Rachmad menjelaskan, dari perkara narkotika yang menjalar ke anak-anak di Kota Surabaya disebabkan banyak faktor, salah satunya yaitu pergaulan.

"Selain itu, ada perkara karena mereka menjadi korban penggunaan narkoba yang diawalai coba-coba. Bahkan ada yang aktif sekolah," bebernya.

Baca juga:
Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu

Sementara itu, pemusnahan barang bukti itu terdiri dari tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, pelanggaran ketertiban umum hingga tindak pidana perjudian.

Dari perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 3 perkara ganja sebanyak 2,317 gram, 180 perkara sabu-sabu dengan barang bukti 514.013 gram dan alat hisap sabu sebanyak 134 perkara.

Sedangkan perkara yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu pil double L, sebanyak 7 perkara dengan barang bukti sebanyak 42.742 butir.

Sedangkan untuk perkara ketertiban umum atau tindak pidana perjudian terdapat 65 perkara dengan barang bukti 1 kardus kartu remi, ATM dan sajam 5 perkara.

Baca juga:
Sinergi Kejaksaan dan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk Pembinaan Pemerintah Desa

Ratusan barang bukti serperti sabu, ganja dan pil double L beserta alat bukti lainnya tersebut dimusnakan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti benda tajam, handphone dan alat timbang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.