jatimnow.com - Polda Jatim tetapkan 13 oknum pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Jember.
"Hari ini kita sampaikan terkait kasus pengeroyokan anggota Polres Jember oleh oknum anggota perguruan silat (PSHT), Lokasinya atau TKP-nya di simpang tiga lampu merah Transmart Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates, Jember pada Senin (22/7/2024) yang lalu," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam pers rilis, Kamis (25/7/2024).
Kronologi kejadian pengeroyokan anggota Polres Jember tersebut, ungkap Imam bermula saat adanya pengesahan atau kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang baru yang berlangsung di Padepokan PSHT Jl Mujahir Kecamatan Sukorambi, Jember yang diikuti kurang lebih 200 orang yang berasal dari beberapa wilayah.
Namun, setelah acara selesai ada oknum anggota PSHT yang melakukan konvoi merayakan kenaikan tingkat, dan memenuhi jalan. Petugas dari Polsek Kaliwates dibantu Pamter memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Kemudian, setelah itu salah satu anggota pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates, dan pada saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh salah satu oknum anggota PSHT, yang mengatakan bahwa salah satu saudara diamankan oleh petugas. Selanjutnya massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli. Selanjutnya mobil patroli meninggalkan lokasi.
"Pada saat mobil patroli meninggalkan lokasi masih ada salah satu anggota polsek yang tertinggal untuk melakukan imbauan. Sehingga di situlah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT sehingga mengakibatkan anggota polisi mengalami luka parah dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," bebernya.
Kata Imam pihaknya mengamankan 22 orang oknum pesilat. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyaringan sebagaimana peran pelaku ditetapkan 13 orang tersangka.
"1 orang yakni KNH telah ditetapkan sebagai tersangka provokator. 10 orang berperan sebagai yang melakukan penganiayaan dan 2 orang tersangka anak-anak di bawah umur, mereka selanjutnya dilakukan penahanan, dan untuk tersangka anak-anak dilakukan pembinaan dan kita panggil orang tuanya," sambungnya.
Baca juga:
Ternyata Ini Pemicu 22 Pesilat Keroyok Polisi di Jember
Selain, menangkap para tersangka polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantara seperti 1 unit mobil patroli, sejumlah baju atau atribut perguruan silat serta kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.
Kegiatan PSHT di Jember Dibekukan
Akibat kejadian tersebut untuk sementara waktu aktivitas kegiatan organisasi pencak silat PSHT di Kabupaten Jember dihentikan selama proses pengusutan kasus ini berlangsung.
"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," kata Kapolda.
Baca juga:
Kasus 22 Pesilat Keroyok Polisi di Jember Dilimpahkan ke Polda Jatim
Sementara, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya. Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya, ” pungkasnya.