Pixel Code jatimnow.com

Dibongkar, PKL Barata Jaya Sebut Pemerintah Bunuh Ekonomi Warga

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Suasana pembongkaran stand PKL di Jalan Barata Jaya
Suasana pembongkaran stand PKL di Jalan Barata Jaya

jatimnow.com - Pedagang PKL Jalan Barata Jaya Surabaya yang terkena pembongkaran mengaku telah memiliki izin usaha di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Paguyuban PKL Barata Jaya Warsono.

Warsono mengaku, sebanyak 109 Stan PKL yang dibongkar sudah memiliki izin mendirikan usaha sejak tahun 1997. Selain itu pihaknya juga sudah mengirim surat ke pemerintah pada 2016, namun tidak ada tanggapan.

Warsono menilai bahwa pembongkaran yang dilakukan saat ini melanggar HAM, menurutnya, seharusnya lahan ini dibahas detail dengan pemerintah karena tidak termasuk sepadan sungai dan sepadan jalan.

"Menurut saya penggusuran ini adalah kejahatan yang luar biasa, artinya negara tidak menghargai, tidak menghormati dan tidak mengakui hak konstitusi warga negara. Ini bukan penertiban tapi ini pembongkaran," ujar Warsono

Warsono juga menilai pembongkaran ini merupakan bentuk pembunuhan karakter ekonomi pedagang. Karena pedagang sudah berjualan di stan selama 20 tahun lebih sedangan pemerintah membunuhnya begitu saja.

"Pemerintah harus menunjukkan bahwa diluar sepadan sungai dan jalan yang mereka miliki ini adalah tanah negara bebas. Selama ini pemerintah tidak menunjukkan bahwa lahan yang ditempati PKL ini tanah negara bebas karena negara bebas tanahnya belum bertuan dan tidak mempunyai hak institusi," tuturnya.

Dengan tanah negara bebas yang dimiliki warga terutama PKL dengan hak pengelolahan, Warsono mengatakan seharusnya dapat dikelola, ditata menjadi lahan perekonomian perdagangan bagi masyarakat. Namun hal ini bertentangan dengan pembongkaran yang dilakukan.

"Di dalam undang-undang sudah disebutkan bahwa menjamin setiap warga negara untuk mengembangkan diri usahanya dan difasilitasi negara. Ketika fasilitas megara sudah ditempati dan diberdayakan malah digusur paksa.

Sementara itu salah satu PKL, Jumariyah (43) juga menyesalkan dengan dibongkarnya stan PKL karena pembongkaran ini tidak mendapatkan tempat ganti rugi bahkan relokasi ke tempat lainnya sebagai bentuk solusi di bongkarnya stan ini.

"Ya saya bingung mau jualan kemana lagi nanti, nyari tempat ya nggak gampang mas, ngga dikasih solusi sama pemerintah," tandasnya.

Kasatpol PP Provinsi Jatim Budi Santosa mengatakan, pihaknya bersama dengan balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas, Dinas PU Provinsi Jatim, dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya hingga kepolisian, sudah lama berencana menertibkan lapak tersebut yang berada di lahan BBWS Brantas.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali mulai dari Juli, Agustus di Tahun 2017 dan tahun ini. Rapat tim gabungan itu akhirnya memutuskan menertibkan bangunan tersebut pada hari ini.

"Karena sebelumnya kami sudah disurati oleh BBWS untuk menertibkan wilayah di sepanjang ini," tutur Budi.

Budi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk keamanan tanah serta lingkungan. Serta untuk mempermudah inspeksi sungai dari BBWS.

"Setelah selesai (penertiban) ini, kami akan memagar. Kemudian tanggul sungai kita tinggikan. Setelah itu, kita serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola keindahannya seperti dibuat taman. Nantinya akan bekerjasama dengan Jasa Tirta," terangnya.





Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?