jatimnow.com - Sejumlah karangan bunga bertuliskan pesan sindiran terlihat depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (26/7/2024) malam. Belum diketahui pihak yang mengirimkan sejumlah karangan bunga itu.
Menariknya dalam karangan bunga tersebut terdapat tulisan atau pesan yang menyindir yang diduga ditujukan kepada hakim PN Surabaya.
Adapun pesan menohok yang tertulis dalam karangan bunga tersebut yakni 'Miras Tequila itu Ga Bikin Orang Mati, cuma nge-Fly saja Pak Hakim (Penggemar Tequila)'.
Selain itu dalam karang bunga yang lain juga sama berisi sindiran kepada hakim PN Surabaya. 'Pak Hakim, Sini Saya Kerokin. Kayaknya Lagi Masuk Angin (Mbak-Mbak SPA)'.
Karangan bunga tersebut buntut perkara putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29) janda asal Sukabumi, Jawa Barat.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7/2024) yang lalu. Gregorius Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas lantaran disebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan.
Putusan vonis bebas itu pun dianggap janggal, sehingga mengundang perhatian publik. Sebab sebelumnya tim dokter forensik juga menyebut korban mengalami luka cukup banyak akibat penganiayaan. Korban mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuh.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
“Dari hasil pemeriksaan luar, ada luka memar di bagian kepala belakang. Kemudian di dada kanan dan tengah, lutut, punggung, kaki, leher kanan dan kiri, rahang dan perut,” ujar Renni Sumulyo, Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya.
Selain itu, Tim Forensik juga menemukan sejumlah luka di organ dalam korban. Ditemukan terdapat resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri, Iga, organ paru, serta bagian hati mengalami memar. Tapi yang paling fatal ada di bagian kepala belakang dan dada.
Atas putusan vonis bebas yang dikeluarkan oleh PN Surabaya tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Kami menyatakan akan mengambil langkah hukum yakni berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya hanya 14 hari, jadi kami nyatakan hari ini," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024) yang lalu.
Menurut Arya saat ini tim Jaksa masih dalam proses administrasi untuk kemudian segera mendaftarkan kasasi tersebut.
"Sambil berjalan 14 hari kedepan, kami serahkan memori kasasinya. (Sambil) menunggu salinan putusan dari hakim, karena kita belum terima," tambahnya.