jatimnow.com - Pasangan bakal calon perseorangan Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita gagal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jember. KPU Jember pun dituding kurang melakukan sosialisasi.
Musyawarah penyelesaian sengketa digelar di Bawaslu Jember, Senin (29/7/2024) kemarin. Gus Jaddin menyampaikan poin-point gugatan sengketa. Diantaranya, meminta supaya dibuka kembali Silon KPU yang menjadi penyebab gagalnya sebagai calon independen.
"Karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kekurangan data, padahal kami memenuhi semua persyaratan, cuma kami kehabisan waktu mengupload data," katanya.
Diakuinya, memang beban pencalonan Bacalon perorangan yang diberikan terlalu berat, dan kekurangannya hanya 0,7 persen.
"Di kabupaten lain kurang 0,5 persen masih diberikan kesempatan melanjutkan tahapan berikutnya. Sedangkan kami, sudah diputuskan untuk gagal. Ini yang menurut kami tidak adil. Jadi kami mohon tambahan waktu, supaya kami bisa melanjutkan ke proses berikutnya," pintanya.
Dirinya berharap dengan pengajuan sengketa ke Bawaslu ini ada tambahan waktu tiga hari.
"Karena kemarin hanya butuh 5 menit selesai sebetulnya. Tiba-tiba mati dan tidak bisa mengupload lagi. Server Silon sudah dimatikan. Hanya kurang segitu saja tambahan waktu, sehingga kita digagalkan," keluh dia.
Gus Jaddin optimistis Bawaslu Jember akan mengabulkan gugatan sengketanya, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya, peraturan KPU tidak mengharuskan mengumpulkan data dua kali lipat.
"Artinya secara hirarki hukum ini, harusnya kita mengikuti aturan yang diatasnya. Seharusnya 160an sudah cukup," terangnya.
Gus Jaddin juga menegaskan, terlambatnya proses ini juga tidak lepas tidak adanya sosialisasi dari KPU Jember.
"Sosialisasi, dari KPU sendiri kita tidak mendapatkan. Sehingga kami banyak hal miss komunikasi ketika kita melakukan pendaftaran di KPU," akunya.
Baca juga:
Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola
"Itu yang menyebabkan banyak keterlambatan di pihak kami. Kurang sosialisasi, dan secara teknis kita kurang mendapatkan informasi, sehingga ada beberapa tahapan yang membuat kami hanya tidak bisa menyelesaikan tahap, sebelum itu diputuskan kita gagal," tambahnya.
Sedangkan, Hendra Wahyudi dari Divisi Teknis KPU Jember menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi yang dilakukan LO dan bacalon perseorangan.
"Ini juga proses dari demokrasi yang tidak bisa kita anulir. Jadi tetap kita akomodir semuanya. Makanya kenapa, tanggal 17 kemarin karena syarat-syarat belum terpenuhi, dan itu kita juga berdasarkan regulasi yang ada," terangnya.
Hendra menegaskan, regulasi itu wajib dan harus dilakukan, sehingga hari ini regulasi ada di bawaslu untuk mengajukan sengketa.
"Bagaimanapun hasilnya, nanti ada di pihak Bawaslu. Kita siap menerima keputusan apapun dari Bawaslu," pasrahnya.
Terkait dengan Silon, Hendra menyampaikan, jika Silon memang terbuka untuk umum, dan siapapun bisa mengaksesnya.
Baca juga:
32 Laporan Dugaan Penyelenggara Tak Netral Belum Digubris Bawaslu Jember
"Di Silon sampai tanggal 17 Juli masih belum ada sama sekali terkait masalah perbaikan," katanya.
Terkait dengan yang diminta toleransi oleh bacalon perorangan, Hendra menyatakan, jika itu bukan ranahnya dan pihaknya hanya melakukan regulasi yang sudah ada.
"Kalau kita yang memberikan toleransi dan segala macam, maka kita yang kena. Karena tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ada," ucapnya.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menambahkan, permohonan sengketa tahapan kemarin musyawarah tertutup dua kali, tidak mencapai kesepakatan antara dua pihak
"Akhirnya berlanjut ke musyawarah terbuka kali ini. Besok agenda jawaban termohon dan pembuktian hingga putusan. Karena 12 sudah harus mengeluarkan putusan," tambahnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70327-bacalon-independen-gagal-ikut-pilkada-jember-gus-jaddin-salahkan-kpu