jatimnow.com - Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kompleks pergudangan di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, yang diduga tidak memiliki izin.
Sidak tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menduga kompleks gudang tersebut tidak memiliki izin.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto menyampaikan, sidak itu sudah dilakukan kemarin, Senin (5/8/2024).
Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat beberapa waktu lalu, yang diduga gudang tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.
"Tiga kali saya menerima laporan itu beberapa bulan lalu, baru sempat menindaklanjuti sekarang," katanya, Selasa (6/8/2024).
Menurut David, memang ada beberapa izin yang belum dipenuhi oleh pemilik komplek pergudangan. Salah satunya, izin pembangunan dan andalalin.
Baca juga:
Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
"Seharusnya pemilik gudang ini menyelesaikan urusan perijinan dulu, baru bisa digunakan secara aturan. Ini malah izinnya belum ada, oprasional sudah berjalan," ungkapnya.
Ada sekitar 20 pergudangan yang disewakan. Bahkan ada yang sudah menempati 2 tahun di gudang tersebut.
"Saya langsung berpikir ini belum memiliki izin, otomatis tidak ada kontribusi apapun ke PAD Jember," tegasnya.
Baca juga:
Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin
"Berarti selama 2 tahun ini tidak ada kontribusi ke PAD, saya yakin, penyewa ini ada yang lebih dari dua tahun," imbuhnya.
Politisi Partai NasDem tersebut akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jember, serta komisi lain untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Karena memang ada OPD yang mitranya di komisi lain. Dalam waktu dekat, kami akan panggil," tukasnya.