jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Sabtu (10/8/2024). Ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hasilnya, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih, yang akan menggunakan hak pilihnya di 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 2.344 TPS merupakan TPS reguler, sedangkan 4 TPS lainnya merupakan TPS lokasi khusus yang berada di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
Ponpes Ploso memenuhi standar untuk penetapan TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih minimal 300 orang.
“Pondok-pondok lain yang jumlah pemilihnya di bawah 300 akan difasilitasi untuk melakukan pemilihan di TPS-TPS di tingkat desa dan kecamatan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.
Lebih jauh, Nanang menjelaskan bahwa dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di TPS lokasi khusus ini mengalami penurunan.
Baca juga:
Debat Publik Terakhir Pilbup Kediri 2024 Sukses, KPU: Jangan Golput
Hal ini disebabkan karena dalam Pilkada ini hanya warga yang berasal dari Jawa Timur dan Kabupaten Kediri yang dapat memilih. Dari 1.600 pemilih di lokasi khusus, hanya 200 di antaranya yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar Kabupaten Kediri.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Kabupaten Kediri berharap proses pemilu dapat berjalan lancar dan memastikan seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat terakomodasi dengan baik.
Baca juga:
KPU Kabupaten Kediri Gelar Debat Publik Perdana, Ajang Adu Gagasan Paslon
Setelah penetapan DPS ini, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Tahapan ini meliputi pencocokan dan penelitian (coklit), perbaikan data setelah DPS dua kali, hingga akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan akan dirilis pada September 2024.
“DPT ini akan menjadi data final bagi pemilih dalam Pilkada serentak 2024,” tandasnya.