Pixel Code jatimnow.com

12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin. (Foto: Imron for jatimnow.com)
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin. (Foto: Imron for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 12 orang oknum yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibui. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Tuban.

Para oknum LSM tersebut melakukan pemerasan dengan meminta uang hingga Rp200 juta pada pengusaha tambang sebagai tanda damai.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, 12 tersangka itu berasal dari berbagai daerah yang ada di Jawa Timur.

Modusnya, para oknum LSM tersebut datang ke lokasi dan melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang dan menyita kunci ekskavator atau alat berat serta menutup tambang.

Selain itu mereka juga mengaku tengah melakuan investigasi bersama aparat untuk mengungkap praktik tambang ilegal. Mereka kemudian melakukan penyegelan atau menutup tambang dengan memasang line bertuliskan dilarang melintas di jalan area tambang.

"Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang sebesar Rp200 juta kepada pemilik tambang. Namun oleh pemilik tambang hanya diberikan Rp 20 juta," kata Oscar, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:
Polres Tuban Ajak 19 Perguruan Silat Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

Sementara itu, diketahui korban pengusaha tambang berinisial NR (55) yang tinggal di Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban. Korban juga sempat diancam dengan kekerasan.

Dalam kasus ini, lanjut Oskar, ada 15 pelaku yang diamankan. Namun, setelah pemeriksaan hanya 12 orang yang terbukti terlibat dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para oknum LSM tersebut dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Adapun 5 tersangka yang berasal dari Tuban yakni, M.S (55) warga Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.

Sedangkan, 7 berasal luar kota yakni EK (38) asal Balongpanggang Gresik, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, M (45) asal Pacet Mojokerto, SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, S (46) Lamongan.