Pixel Code jatimnow.com

Tambang RI, UU Minerba Baru Bikin Pengusaha Gigit Jari?

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)
Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)

jatimnow.com - Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 2 Tahun 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi bagi pengusaha tambang, justru berpotensi menjadi penghambat investasi.

Alih-alih mempermudah, aturan baru ini dinilai rumit dan belum sepenuhnya siap diimplementasikan. Akibatnya, pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) baru masih terkatung-katung.

Kewajiban menunggu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi ganjalan utama. Tanpa WP, tidak ada izin tambang baru yang bisa diproses.

Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan.

"UU Minerba ini seperti cahaya semu. Terbit, tapi tidak memberikan kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses," ujar HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP), Kamis (15/1/2026).

Aturan pengajuan IUP baru juga dinilai memberatkan. UU Minerba memprioritaskan Koperasi, UMKM, atau perusahaan yang bermitra dengan Perguruan Tinggi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dianggap kurang realistis.

Baca juga:
12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

"Koperasi dan UMKM hanya boleh beroperasi di kabupaten setempat. Perusahaan yang bermitra dengan kampus, harus menyerahkan 60% keuntungan. Ini kan tidak masuk akal," lanjut pengusaha yang disapa Gus Lilur tersebut.

Kabar buruk juga menghampiri pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Volume RKAB nasional tahun ini menyusut dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.

Distribusi volume RKAB ke provinsi dan kabupaten produsen batubara pun molor. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru bisa dilakukan pada Maret 2026.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

"IUP saat ini terkesan merakyat, tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat," pungkas Gus Lilur.