Pixel Code jatimnow.com

Geledah Kantor Setdaprov Jatim, KPK Bawa 1 Koper Warna Merah

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Petugas KPK membawa tas koper warna merah saat keluar dari Kantor Setdaprov Jatim. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Petugas KPK membawa tas koper warna merah saat keluar dari Kantor Setdaprov Jatim. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membawa satu koper berwarna merah usai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim, Jumat (16/8/2024).

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 16.05 WIB, ada 8 orang petugas dan 2 aparat kepolisian yang keluar dari gedung Setdaprov Jatim sambil menenteng satu koper berwarna merah.

Diduga koper tersebut berisi sejumlah tambahan alat bukti dari kasus korupsi Dana Hibah.

Mereka masuk dalam 3 kendaraan minibus berwarna hitam yang terparkir persis di depan kantor. Saat hendak ditodong pertanyaan oleh para wartawan, petugas lembaga anti rasuah memilih bungkam. Mereka langsung menaiki mobil menghindari awak media.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membenarkan adanya proses pemeriksaan dan penggeledahan saat ini masih berlangsung di kantor Pemprov Jatim. Namun, Tessa belum memberikan informasi detail terkait penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (16/8/2024).

Baca juga:
Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadisperkim Lamongan Absen Panggilan KPK

Aktivitas KPK kali ini nampak dikawal oleh kepolisian lengkap dengan senjata. Tessa belum mengkonfirmasi lokasi persis, selain Kantor Biro Kesra.

"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja," katanya.

"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai, nanti kita update lagi," ucapnya.

Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Setda Prov Jatim mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.