Pixel Code jatimnow.com

Tanpa Putusan MK Pilkada Jember Lawan Kotak Kosong, Bupati Hendy: Rakyat Tak Ada Pilihan

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Hendy saat hadir acara tasyakuran PDIP Jember di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Hendy saat hadir acara tasyakuran PDIP Jember di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tanpa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024, Pilkada Jember dipastikan akan melawan kotak kosong.

Saat ini 7 partai sebanyak 42 dari 50 kursi DPRD Jember telah memutuskan dukungannya kepada satu calon Muhammad Fawait. Hanya tersisa 8 kursi dari PDIP yang tidak bisa mengajukan calon bupati sendiri.

Menanggapi hal itu, bakal calon petahana Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih kepada MK. Menurutnya ini bagian demokrasi yang bagus. 

"Seandainya MK tidak mengeluarkan putusan seperti yang dirasakan sekarang, Pilkada 2024 terjadi melawan bumbung kosong," kata Hendy ditemui di acara tasyakuran PDIP Jember di kantornya, Rabu (21/8/2024).

Di samping itu, Hendy yang saat ini menjabat Bupati Jember tentu mempunyai tanggung jawab kepada rakyat, yang mana APBD Jember digunakan untuk membayar KPU dan Bawaslu. 

Baca juga:
PDIP Jatim Minta Kader di Jember Menangkan Risma - Gus Hans

"Sedangkan pelaksanaan pilkada melawan bumbung kosong, artinya rakyat tidak ada pilihan," ungkapnya. 

"APBD ini uang rakyat, secara pribadi kami harus harus tanda tangan, dan apa yang harus kami pertanggung jawabkan. Meskipun kotak kosong ini institusi, namun tidak ada pilihan," sambungnya. 

Baca juga:
Bapaslon Pilkada Jember Lolos Syarat Vermin, KPU Minta Masyarakat Tanggapi

Namun untuk saat ini, putusan MK begitu turun sangat menggembirakan dirinya dan rakyat Jember.

"Begitu putusan MK turun dan yang dihitung sejumlah atau perolehan suara, sehingga semua partai yang memiliki 6,5 persen boleh mengajukan calonnya dan membuat saya bangga," tandasnya.