Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa IMM Sidoarjo Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Kawal Putusan MK

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Aksi mahasiswa PC lMM Sidoarjo Darurat di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Aksi mahasiswa PC lMM Sidoarjo Darurat di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Kelompok mahasiswa dari PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi Kawal Putusan MK Indonesia perihal Darurat Demokrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/8/2024).

Dalam aksi tersebut, kelompok mahasiswa berjalan bersama dari kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menuju gedung DPRD tersebut dengan membentangkan spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan.

Ketua Umum PC IMM Sidoarjo Thoriqul Aslam menyampaikan, aksi digelar dalam rangka menyuarakan aspirasi kepada dewan.

"Kami datang menyuarakan aspirasi, tuntutan kepada anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Jangan khianati rakyat dan langgar konstitusi," ucapnya.

Ia menyebut, pembangkangan dan pelanggaran konstitusi itu telah ditunjukkan oleh anggota DPR RI yang tidak bersedia menjalankan Putusan MK nomor 60/PUU-XXIl/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Tidak hanya menyerukan tuntutan kepada DPR RI, namun mahasiswa juga menyuarakan tuntutannya terhadap anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:
Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

"Kami mendesak DPR RI untuk menghormati dan mengimplementasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. Mengenai penafsiran yang dilakukan oleh Baleg DPR, terutama yang membedakan mekanisme pencalonan antara partai peraih kursi dan non-peraih kursi di DPRD, dianggap dapat mengaburkan esensi dari putusan MK," jelasnya.

IMM Sidoarjo juga menuntut agar DPR tidak melakukan penafsiran yang bertentangan dengan semangat perluasan partisipasi politik yang diusung oleh MK dan menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum, terutama dalam merujuk kepada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Yaitu dualisme aturan, seperti yang terjadi dalam pembahasan syarat usia calon kepala daerah antara putusan MA dan MK, harus dihindari untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya kebingungan di kalangan masyarakat.

Baca juga:
Mahasiswa Demo dan Lantik Ulang DPRD Trenggalek dengan Air Kembang

"Kami menegaskan integritas demokrasi harus dijaga dengan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan mengenai upaya-upaya untuk membatasi partisipasi politik melalui penafsiran aturan yang bersifat diskriminatif harus dihindari, karena dapat merusak prinsip dasar demokrasi.

"Dan kami mendesak DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal tuntutan kami hingga DPR RI," pungkas Thoriqul.