Pixel Code jatimnow.com

Alumni Cipayung Plus Datangi KPU Jember, Pastikan Tindak Lanjut Putusan MK

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Perwakilan alumni organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) menemui KPU Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Perwakilan alumni organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) menemui KPU Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Alumni dari berbagai organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Mereka yang tergabung dalam Cipayung Plus ini ingin memastikan KPU Jember menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alumni Ormawa yang hadir antara lain, PMII, GMNI, IMM, KNPI, KBPII, dan KAHMI. Serta ada pula perwakilan masyarakat juga menyampaikan keresahan dan mengawal PKPU RI yang baru.

Perwakilan GMNI Muhammad Wildan Faridi mengatakan, selaku warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dengan lainnya, untuk mengawal putusan MK.

"Karena selama ini kami merasa ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba membegal demokrasi kita yang telah dibangun. Tiba-tiba ada yang mencoba untuk membegal," ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Dari itu, para alumni dari berbagai organisasi ini tergerak dan menitip pesan kepada KPU Jember untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Jadi surat kami, agar putusan PKPU RI baru segera ditindaklanjuti, cukup menyarankan aspirasi di sini dan semoga ini bisa menjadi dorongan untuk disahkan secara penuh," ungkapnya.

"Tentu, karena sampai proses nanti benar-benar itu tertuang menjadi aturan resmi, kemudian ditindaklanjuti dan kami harus tetap mengawal," tegas Wildan.

Baca juga:
Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola

Sedangkan Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengapresiasi dari para alumni dan lapisan masyarakat, karena merupakan bentuk kontrol juga terhadap penyelenggara pemilu.

Adanya putusan MK yang menyebut dan memerintahkan dua poin yang berubah. Pertama tentang syarat calon yang bisa mengusung prosentase dari partai politik ada perubahan.

"Untuk Jember persentase suara sah 6,5 persen dari jumlah suara keseluruhan. Kemudian, dampaknya banyak parpol yang bisa mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," jelasnya.

Kedua, syarat batas kepala daerah, seperti gubernur batas usia 30 tahun terhitung sejak ditetapkan.

Baca juga:
32 Laporan Dugaan Penyelenggara Tak Netral Belum Digubris Bawaslu Jember

"Dua poin itu, KPU Jember selaku penyelanggara di tingkat kabupaten atau daerah, yang memang bertugas dan berwenang menjalankan, sesuai perintah dan instruksi yang dikeluarkan KPU RI secara berjenjang," bebernya.

"Kami selenggarakan sesuai putusan MK yang menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 dan ditindaklanjuti PKPU RI Nomor 10 tahun 2024," pungkasnya.