jatimnow.com - KPU Kabupaten Bojonegoro belum bisa menerima berkas pendaftaran Setyo Wahono dan Nurul Azizah sebagai bakal pasangan calon (bapaslon). Alasannya, karena ada berkas pencalonan yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan ditemukan ada beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan regulasi KPU dan perlu diperbaiki.
"Setelah kami kroscek ada beberapa berkas dokumen yang tidak sesuai dengan regulasi dan perlu diperbaiki. Jadi ada beberapa berkas yang tidak sesuai dengan template, ada pula berkas yang tidak bermeterai. Kemudian ada beberapa berkas digital yang tidak bisa dibaca jelas oleh aplikasi silon (sistem informasi pencalonan)," jelas Robby, kemarin, Rabu (28/8/2024)
Adanya berkas yang tidak lengkap itu, kata Robby, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim paslon untuk kemudian dilengkapi atau dilakukan perbaikan.
"Sehingga untuk berkas belum bisa kami terima dan tadi kita sudah koordinasi dengan LO (Liaison Officer) bapaslon dan mereka meminta waktu untuk memperbaiki," sambungnya.
Baca juga:
KPU Trenggalek Perpanjang Masa Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah
Adapun jangka waktu perbaikan berkas itu paling lambat harus diserahkan ke KPU Bojonegoro pada hari terakhir pendaftaran, yakni pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
"Namun bila hingga batas terakhir pendaftaran hanya ada satu calon, sesuai dengan regulasi pendaftaran pasangan calon akan diperpanjang (3 hari)," tambahnya.
Baca juga:
Mantan Bupati Jember Faida Gagal Daftar ke KPU, Ngaku Dapat 2 Rekom Parpol
Sementara itu, selain pasangan Wahono - Nurul, tambah Robby, belum ada pasangan lain yang berkomunikasi dengan KPU.
"Jadi sejauh ini yang meminta untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) baru pasangan ini (Wahono-Nurul) belum ada yang lain," pungkasnya.