jatimnow.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan dua kadernya untuk menempati posisi strategis di DPRD Ponorogo, menyusul kemenangannya pada Pemilu Legislatif 2024 di Ponorogo.
PKB memilih Dwi Agus Prayitno, yang akrab disapa Kang Wie, sebagai Ketua DPRD Ponorogo definitif. Serta menunjuk Mujiatin sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Ponorogo.
"Kami telah menyerahkan rekomendasi atau SK dari DPP PKB. Bahwa Pak Dwi (Dwi Agus Prayitno) ditetapkan sebagai Ketua DPRD Ponorogo dan Mujiatin sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Ponorogo," ungkap Ketua DPC PKB Ponorogo, Ibnu Multazam, Selasa (3/9/2024).
Multazam menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diambil oleh dirinya pada Sabtu (31/8/2024) dan telah diserahkan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.
Dwi Agus Prayitno yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Ponorogo, menyatakan bahwa PKB berhasil menjadi pemenang dalam Pileg 2024 di Ponorogo. Sehingga mendapatkan hak untuk menempatkan kadernya sebagai pimpinan DPRD.
"Sebagai pemenang, DPP PKB memiliki wewenang untuk menentukan pimpinan DPRD. Proses ini dilakukan di tingkat DPP setelah kami mengirim surat rekomendasi dari DPC PKB Ponorogo," jelas Kang Wie.
Baca juga:
AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat tiga nama calon pimpinan yang diusulkan. Setelah melalui proses seleksi yang melibatkan lembaga independen yang ditunjuk oleh DPP PKB, akhirnya dipilih satu nama untuk diusulkan sebagai Ketua DPRD Ponorogo.
"Setelah itu, nama yang terpilih akan diperjuangkan oleh Fraksi PKB dan DPC PKB untuk disampaikan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan)," tambahnya.
Tahapan selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Ponorogo akan memproses usulan tersebut. Ketua sementara bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitif, alat kelengkapan dewan, serta pelantikan pimpinan yang baru.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Setelah itu, sesuai dengan SE Mendagri No. 43/23, proses pelantikan akan dilanjutkan. Surat keputusan (SK) tersebut dikirim oleh DPC PKB melalui Fraksi PKB," pungkasnya.