jatimnow.com - Polisi akhirnya membebaskan 43 orang pesilat dari Perguruan Silat Setia Hati (PSHT) yang terlibat kericuhan di Jalan Bendungan Sutami hingga kawasan Kacuk, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu (22/9/2018).
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kota, Kompol Sutyanto mengatakan, dilepaskannya 43 orang tersebut setelah menjalani pemeriksaan dengan mendatangkan para korban dan saksi mata.
"Dari keterangan korban setelah ditunjukkan (43 orang anggota PSHT) baik fisik dinyatakan tidak ada di antara ini. Karena tidak cukup bukti sesuai undang - undang mereka kita kembalikan," ujar Sutyanto ditemui awak media Minggu siang (23/9/2018) di Mapolres Malang Kota.
Meski dibebaskan 43 orang tersebut telah menjalani perekaman data baik sidik jari maupun didata identitas mereka masing - masing bilamana terjadi sesuatu di kemudian hari.
"Data mereka termasuk sidik jari mereka sudah kita kumpulkan untuk kita catat di sini dan itu valid. Ke depan bisa dipergunakan mana kala bila terjadi apa-apa," tambahnya.
Sebelum dilepaskan mereka pun juga diwajibkan mengucapkan ikrar damai mengingat semua yang diamankan bukan merupakan warga Kota Malang.
"Mereka rata-rata bukan orang Malang hanya mahasiswa menuntut ilmu," pungkasnya.
Baca juga:
SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinyatakan Tidak Sah
URL : https://jatimnow.com/baca-7133-polisi-bebaskan-43-pesilat-yang-ditangkap-saat-konvoi-motor-di-malang