jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan pesta sabu yang bakal digelar sepasang kekasih.
Rencananya, pesta sabu itu digelar di sebuah kamar kos di Jalan Rangkah VII, Tambaksari, Surabaya.
Selain menangkap sepasang kekasih itu, sejumlah barang bukti berupa narkoba juga turut disita polisi.
Penggerebekan itu dilakukan sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (21/9/2018) malam.
Saat digerebek, pasangan kekasih itu sedang duduk di lantai dan meracik sabu yang hendak mereka isap bersama.
Tidak mendapat perlawanan dari kedua tersangka, mereka hanya kaget dan pasrah saat tahu jika
Pasangan kekasih itu bernama Rachmad Rizky Perdana (21) warga Jalan Bogen Tambaksari dan Desi (20) warga Gubeng, Surabaya.
"Saat penangkapan, awalnya kami sita pipet berisi sabu dan alat isapnya," sebut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo kepada jatimnow.com, Minggu (23/9/2018).
Baca juga:
Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor asal Bulak Banteng Surabaya, 2 DPO
Setelah digeledah, polisi juga menemukan satu poket sabu yang mereka simpan.
Seusai penggerebekan polisi menyita barang bukti yaitu sabu dengan berat bruto 0,24 gram, pipet berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram, dan seperangkat alat isap.
Setelah digelandang ke mapolres, pasangan kekasih ini akhirnya diperiksa.
Kendati dalam pemeriksaan keduanya mengaku baru sekali ini akan menggelar pesta sabu.
Baca juga:
Puluhan Oknum Pesilat Konvoi Diamankan Polres Tanjung Perak, Ini Hasilnya
Namun, penyidik akan tetap mengembangkan kasusnya.
Apalagi dari pengakuan keduanya, sabu itu didapat dari seseorang dengan pembelian seharga Rp 200 ribu.
"Kami masih mencoba mengidentifikasi siapa orang yang menjual sabu kepada mereka. Sebab mereka mengaku tidak kenal dan cara transaksinya dengan sistem ranjau," beber Agus.
URL : https://jatimnow.com/baca-7135-hendak-pesta-sabu-di-kamar-kos-sepasang-kekasih-diringkus-polisi