jatimnow.com - KPU Trenggalek telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calo (Bapaslon) tunggal Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara. Berdasarkan hasil verifikasi ini mereka menetapkan berkas pasangan tersebut belum memenuhi syarat.
KPU menemukan adanya perbedaan nama di KTP dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Perbaikan berkas dokumen ini harus diselesaikan maksimal 8 September mendatang.
Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad mengatakan pihaknya menemukan beberapa administrasi pendaftaran kurang lengkap dari bakal pasangan Mas Ipin dan Mas Syah. Seperti adanya perbedaan nama di KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan.
"Di surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan terdapat nama dengan gelar. Sedangkan di KTP tidak ada gelar," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Sadad menjelaskan, untuk berkas milik Mas Ipin belum lengkap karena tidak melampirkan ijazah S1 dan S2 pada saat pengumpulan berkas pendaftaran di KPU Trenggalek.
Baca juga:
KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
Sedangkan untuk Mas Syah, KPU Trenggalek menemukan adanya perbedaan nama di KTP dan ijazahnya. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk dilakukan perbaikan.
"Proses perbaikan berkas vermin paling lambat tanggal 8 September 2024. Namun kami berharap pada tanggal 7 September 2024 sudah diserahkan kembali," ungkapnya.
Usai tahapan perbaikan vermin, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah penetapan pasangan menjadi Cabup dan Cawabup Trenggalek yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga:
Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, hanya ada satu pasangan yang mendaftar. Dipastikan pasangan petahana ini akan melawan kotak kosong.
"Sampai ditutupnya pendaftaran, kami hanya menerima satu pasangan yang mendaftar," pungkasnya.