Pixel Code jatimnow.com

Banyak Warga Pindah Datang ke Ponorogo yang Tak Urus Berkas Kepindahan

Editor : Edwin Fajerial   Reporter : Mita Kusuma
Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito/Mita Kusuma
Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito/Mita Kusuma

jatimnow.com - Ribuan warga keluar dan masuk Kota Reog Ponorogo.

Bahkan dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) penduduk yang keluar dan masuk Ponorogo alami peningkatan.

"Banyak warga Ponorogo pindah ke kota lain maupun sebaliknya. Mulai alasan ikut suami atau istri, pekerjaan, hingga alasan biaya hidup," kata Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito kepada jatimnow.com, Senin (24/9/2018).

Namun, dari banyaknya warga yang keluar masuk itu tetap saja ada yang membandel.

Warga yang pindah datang tidak mengurus berkas kependudukan ke kantornya.

Hal itu diketahui saat warga yang bersangkutan mengurus berkas kependudukan untuk keperluan.

"Misalnya buat akta anaknya, akhirnya ketahuan belum laporan ke sini, padahal warga pindah datang," sambungnya.

Belum lapornya warga yang pindah datang menurutnya dalam sehari ada 50 kasus.

Bahkan, ada yang belum membawa surat pindah dari tempat asalnya.

Menurutnya mereka yang seperti itu biasanya terbentur masalah biaya.

"Ini yang baru, dari Kalimatan Utara, mau balik ngurus kembali ke sana gak punya biaya. Sudah cukup lama tinggal di sini,’’ tuturnya.

Ia pun mengaku, tidak ada pilihan lain lagi. Kecuali mengurusnya ke Disdukcapil asal.

Baca juga:
Harga Bahan Pokok di Pasar Ponorogo Naik jelang Nataru

"Tapi kalau sudah mentok. Saya baru turun tangan. Saya hubungi Disdukcapil asal. Untuk diurus surat pindahnya," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau warga yang hendak pindah datang maupun keluar, mengurus berkas kependudukan sebelum pindah.

Itu dilakukan agar mempermudah proses dan mekanisme kependudukan yang berlaku.

"Sebenarnya tidak menyusahkan, hanya saja kalau pindah dari sini mengurus dahulu berkasnya atau pindah ke sini sudah bawa berkas dari daerah asal itu paling tidak sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ pungkasnya.

Bambang membeberkan warga yang menetap sebagai warga Kabupaten Ponorogo atau pindah datang mencapai 2.500 pada 2016 lalu.

Jumlah itu meningkat di tahun berikutnya mencapai 2.600.

Baca juga:
UMK Ponorogo Diusulkan jadi Rp2.380.646

Jumlah itu diperkirakan meningkat drastis. Sampai triwulan kedua tahun ini warga pindah datang mencapai 2 ribu.

"Maka kami pasang estimasi target di tahun ini sampai lima ribu," lanjutnya.

Sementara warga pindah keluar nyaris sama. Ada sekitar 2 ribu warga pindah keluar pada 2016.

Jumlah itu meningkat menjadi 2.600 pada 2017. Sedangkan hingga triwulan kedua tahun ini mencapai 2.347.

"Kalau pindah datang kami pasang estimasi 5.900,’’ ungkapnya.