jatimnow.com - BHP Surabaya kembali memberikan materi tentang harta peninggalan pada hari kedua, Forum Hukum 2024 yang diselenggarakan oleh Bank Central Asia (BCA) di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Rabu (11/9/2024).
Dalam pembukaan acara, Budhi mengapresiasi upaya BCA untuk persamaan persepsi mengenai harta peninggalan. BCA merupakan salah satu bank dengan tingkat kepatuhan hukum yang tinggi, sangat menjaga hak-hak para nasabahnya, salah satunya dalam hal melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak cakap baik secara hukum maupun penetapan/ putusan pengadilan.
BCA juga satu-satunya lembaga perbankan, yang melibatkan Wali Pengawas/ Pengampu Pengawas, dalam hal terdapat wali atau pengampu yang akan mencairkan atau menjaminkan harta milik anak dibawah umur/ terampu.
Pada dasarnya BHP sebagai wujud negara dalam penyelenggaraan perlindungan hak keperdataan tak bisa dilepaskan dengan perbankan. Hubungan BHP dengan pihak perbankan menjadi sebuah mitra kerja yang sangat strategis, berhasil atau tidaknya BHP dalam melakukan perlindungan kepada orang yang tidak cakap, bergantung juga kepada para stakeholder salah satunya perbankan.
Baca juga:
Lakukan Pengawasan di Pasuruan, Imigrasi Malang Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan
Hubungan kerja BHP dengan perbankan di antaranya tugas-tugas mengenai Perwalian, Pengampuan, Harta Tiada Kuasanya, Ketidakhadiran, Kepailitan dan uang pihak ketiga.
“Ada beberapa tindakan keperdataan harus melalui screening/ berproses di BHP sebelum pihak perbankan melakukan pencairan tabungan/ pencairan kredit di antaranya izin jual atas harta kekayaan yang menjadi hak dari anak dibawah umur dan orang dalam pengampuan,” tuturnya.
Baca juga:
Bapas Surabaya Ajak Masyarakat Cegah Kejahatan Anak dan Remaja Lewat Ketumbar
“Untuk itu Kami berharap, dengan adanya kegiatan pagi ini, mampu mewujudkan sinergitas yang lebih baik kedepannya antara BHP Surabaya dengan PT Bank Central Asia Tbk,” tutup Budhi dalam closing statementnya.