Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Minta Baliho Berlogo Pemkab Ditertibkan Mandiri

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Bawaslu saat merilis hasil pertemuan buntut pemakaian logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bawaslu saat merilis hasil pertemuan buntut pemakaian logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung memanggil liaison officer (LO) bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada. Pemanggilan ini buntut pemasangan logo Pemkab Tulungagung, di baliho milik Bapaslon Budi Setijahadi-Susilowati.

Bawaslu mengingatkan kepada Bapaslon beserta partai pengusung untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga memberi waktu lima hari untuk menertibkan baliho alat peraga yang menyantumkan logo Pemkab Tulungagung.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin menyatakan pemasangan logo Pemkab Tulungagung di baliho Bapaslon tidak diperbolehkan.

"Seharusnya logo pemerintah itu tidak diperbolehkan dicantumkan ke dalam alat peraga bakal paslon," ujarnya, Sabtu (14/9/2024).

Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal. Diantaranya, dilarang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung atau logo partai politik bukan pengusung ke dalam alat peraga Bapaslon. Bawaslu memberikan waktu kepada pihak Bapaslon, LO dan partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Penertiban secara mandiri secara teknis bisa dengan cara ditutup atau mencoret logo yang dicantumkan menggunakan cat. Penertiban dapat dilakukan paling lambat hingga 18 September 2024.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

"Alat peraga yang telah mencantumkan logo Pemkab Tulungagung atau logo partai bukan pengusung harus ditertibkan secara mandiri," terangnya.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ditemukan adanya baliho alat peraga yang mencantumkan logo Pemkab maupun partai bukan pengusung, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan penyelenggara Pemilu.

Nantinya alat peraga bakal paslon yang telah ditertibkan oleh Satpol PP dan penyelenggara pemilu bukan dianggap sebagai barang bukti dan dianggap hilang.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

"Kami juga melarang memasang alat peraga dengan cara memaku di pohon," pungkasnya.