jatimnow.com - Seorang Wanita asal Kecamatan Gondang, Tulungagung ditangkap oleh polisi.
Wanita bernama Eny Setyorini ini, menipu dengan kedok bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai sebuah rumah sakit swasta di Tulungagung.
Agar berhasil memasukkan menjadi pegawai, pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah dua orang korbannya melapor ke polisi.
Kedua korbannya yang melapor ke polisi adalah Harianto (45) warga Desa Tamban Kecamatan Pakel dan Mulyati (47) warga Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
Keduanya mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 20 juta kepada tersangka untuk bisa memasukkan anaknya bekerja di sebuah Rumah Sakit swasta.
“Kejadian untuk kasus Mulyati yakni pada awal Maret 2018, sedangkan Harianto pada awal Januari 2018,” ujarnya kepada jatimnow.com, Senin (24/9/2018)
Sumaji melanjutkan, saat itu Mulyati diharuskan membayar uang sebesar Rp 12,8 juta untuk memasukkan anaknya sebagai satpam.
Sedangkan Harianto membayar Rp 7 juta untuk pekerjaan anaknya sebagai perawat.
“Semua uang tersebut diterima langsung oleh tersangka, bahkan tersangka juga menyerahkan tanda bukti pembayaran tersebut,” lanjutnya.
Baca juga:
Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Namun setelah dibayar lunas, anak-anak korban tak kunjung juga dipanggil untuk bekerja.
Ketika korban meminta informasi terkait perkembangan rekruitmen tersebut, tersangka juga selalu berkelit dengan beragam alasan.
Bahkan saat uang tersebut diminta kembali, tersangka juga hanya berjanji-janji.
Korban yang geram kemudian mendatangi rumah tersangka.
Mereka kemudian menghubungi polisi untuk meminta bantuan mengamankan tersangka yang berada di rumah.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Polisi kemudian membawa tersangka untuk diperiksa terkait kasus penipuan yang sudah dilakukannya.
"Saat ini tahanan kami titipkan ke Lapas Tulungagung," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Menurutnya, uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk membeli baju, tas, sepatu dan kebutuhan sehari hari.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-7158-janjikan-jadi-pegawai-sebuah-rumah-sakit-wanita-ini-ditangkap-polisi