Pixel Code jatimnow.com

87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Para tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Para tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan pengedar narkoba dan obat keras terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sebanyak 87 tersangka diamankan dalam kurun waktu 9 bulan terakhir. Dari jumlah tersebt 6 diantaranya merupakan residivis.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 1,3 Kg, 463 butir pil ektasi dan ribuan butir pil doubel L.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan kasus ini diungkap dalam kurun waktu 9 bulan, mulai bulan Januari hingga September 2024. Dalam kurun waktu ini, total 92 orang diamankan.

Sebanyak 87 diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya sebagai pengguna. Untuk pengguna dilakukan asesment oleh BNN setempat.

"Nanti yang memutuskan adalah pengadilan saat ini masih dalam proses asesment," ujarnya, Rabu (18/09/2024).

Salah satu hasil ungkap terbesar tahun ini adalah penangkapan terhadap tersangka FH (30). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai setengah kilogram. Tersangka telah mengedarkan sabu sejak 7 bulan terakhir.

Baca juga:
Pelajar Tulungagung Lahirkan Bayi di Toilet Bantah Lakukan Kekerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Magetan.

"Setiap bulan tersangka bisa mengedarkan hingga 1 kilogram sabu, pengendalian dari seseorang narapidana di Lapas Magetan," terangnya.

Untuk satu paket sabu, pengedar menjual dari harga Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta. Sedangkan tersangka mendapatkan keuntungan mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali transaksi.

Baca juga:
Pelajar di Tulungagung Tewas Ditabrak Truk, Pelaku Kabur

Semua penjualan diatur dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka hanya bertugas membagi dan meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Tulungagung," pungkasnya.