jatimnow.com – Satlantas Polres Ponorogo mengeluarkan peringatan tegas bagi para pelaku balap liar di wilayah hukum mereka. Pelaku balap liar yang tertangkap sebanyak 3 kali akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara permanen.
“Kami akan mencabut SIM mereka jika tertangkap melakukan balap liar hingga 3 kali,” ujar Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, Kamis (19/9/2024).
Tindakan ini diambil setelah Satlantas Polres Ponorogo terus menemukan kasus balap liar di berbagai titik. Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil meringkus 33 pelaku balap liar, dan beberapa waktu kemudian menangkap kembali 6 pelaku lainnya.
Dalam upaya razia rutin, AKP Bayu Pratama menyatakan bahwa pada penangkapan pertama, sepeda motor yang digunakan akan disita selama dua bulan. Kendaraan bisa diambil kembali oleh pemilik dengan syarat membawa surat lengkap dan datang bersama orang tua.
Baca juga:
146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
“Motor yang disita harus dikembalikan ke spesifikasi standar, bukan spek balap. Setelah itu baru kami lepaskan, tapi tetap ditahan selama dua bulan,” jelasnya.
Bagi yang kembali tertangkap kedua kalinya, sepeda motor akan disita lagi dengan aturan yang sama. Namun jika pelaku kembali terlibat balap liar untuk yang ketiga kalinya, SIM mereka akan langsung dicabut.
Baca juga:
Tim Kalamunyeng Bubarkan Balap Liar di Gresik, Amankan 54 Pemuda dan 33 Motor
“Kami catat semua pelaku. Setiap kali ditangkap, kami minta KTP dan SIM untuk diverifikasi. Jika ketangkap tiga kali, SIM akan dicabut langsung,” tambahnya.
Sebagai solusi dan upaya menyalurkan hobi otomotif secara legal, Satlantas Polres Ponorogo bersama pecinta otomotif telah menginisiasi Latihan Bersama (Latber) untuk para pembalap. Latihan ini diadakan secara teratur 2 kali dalam sebulan dengan biaya Rp30 ribu untuk kebersihan.