jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perpanjangan ini dilakukan karena pendaftaran yang dibuka sejak 12 September hingga 28 September 2024 belum memenuhi target dua kali lipat kebutuhan PTPS dan juga belum mencapai keterwakilan perempuan.
Seharusnya, Bawaslu Ponorogo membutuhkan 3.038 pelamar untuk memenuhi dua kali kebutuhan dari total 1.519 PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi TPS saat pencoblosan. Namun, jumlah pendaftar masih belum mencukupi.
"Belum terpenuhi sesuai kebutuhan. Seharusnya dua kali kebutuhan, yaitu 3.038 PTPS, dan juga keterwakilan perempuan belum tercapai,” ungkap Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga:
1.077 Pelamar KPPS Ponorogo Tidak Memenuhi Syarat Gegara Hal Ini
Karena hal tersebut, pendaftaran PTPS diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024. Bahrun menjelaskan bahwa kekurangan ini terjadi di 198 desa pada 15 kecamatan, sementara kekurangan keterwakilan perempuan terdapat di 42 desa pada 11 kecamatan.
Beberapa kecamatan yang masih kekurangan pelamar PTPS di antaranya adalah Kecamatan Slahung, Ngrayun, Bungkal, Sambit, dan Mlarak. Menurut Bahrun, peminat PTPS untuk Pilkada tidak sebanyak saat Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca juga:
Membedah Mitos Pilbup Ponorogo, mulai Bupati 2 Periode hingga Etan - Kulon Kali
Bawaslu Ponorogo telah melakukan koordinasi dan akan memaksimalkan perekrutan di tingkat kecamatan selama periode perpanjangan pendaftaran ini.
"Pendaftaran diperpanjang sampai 10 Oktober. Kami tunggu peminat yang ingin berpartisipasi sebagai pengawas Pilkada,” pungkas Bahrun.