Pixel Code jatimnow.com

Viral Pamer Senjata Api Rakitan di Medsos, 2 Pria Diamankan Polres Sidoarjo

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Dua pelaku kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Dua pelaku kepemilikan senjata ilegal. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Sidoarjo menangkap dua orang pria, yang videonya pamer senjata api rakitan viral pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Dalam video itu, empat pria menampilkan senjata api dengan amunisi di atas meja, saat nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo.

Dua pria itu, adalah W (55) asal dari Sidoarjo Kota dan SS (51) asal Gedangan yang kini harus mendekam di Rutan Polres Sidoarjo.

"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W (55) asal dari Sidoarjo Kota dan SS (51) asal Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (2/10/2024). 

Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari SS berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

Baca juga:
Warga Bondowoso Ditangkap atas Kepemilikan Senpi Ilegal, Revolver Buatan USA

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

“Senjata itu diperoleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual K hingga ia telah meninggal dunia, sehingga SW masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal

Sementara terkait air soft gun, ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkas Kombes Pol Christian Tobing.