Pixel Code jatimnow.com

5 Lokasi Penyimpanan Suap 3 Hakim PN Surabaya, Pecahan Ringgit - Dolar Amerika

Editor : Redaksi   Reporter : Misbahul Munir
Kejagung RI (ilustrasi/jatimnow.com)
Kejagung RI (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses menemukan barang bukti uang suap yang dilakukan pengacara Ronald Tannur kepada 3 hakim PN Surabaya.

Uang suap itu ditemukan di lima lokasi berbeda. Kelimanya adalah tempat tinggal 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronal Tannur.

Barang bukti yang diamankan berupa uang asing, pecahan ringgit Malaysia, hingga dolar Amerika. Diperkirakan senilai Rp 2 Miluar rupiah.

"Di lokasi pertama rumah LR (Lisa Rahmat) yang berasa di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,190 miliar, kemudian (pecahan uang dolar) USD 450, SGD717.043 (dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi lainnya," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024)

Kemudian, dilokasi kedua di apartemen milik LR (Lisa Rahmat) yang berada di kawasan Menteng Jakarta pusat ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp2 miliar. 

"Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone," tambahnya. 

Baca juga:
Peran Pengacara Ronald Tannur yang Menyeret 3 Hakim PN Surabaya jadi Tersangka

Selanjutnya, dilokasi ketiga penggeledahan dilakukan oleh penyidik di apartemen Gunawangsa Surabaya milik hakim Erintuah Damanik menemukan uang jutaan rupiah serta jumlah uang asing. 

"Dilokasi ketiga di apartemen yang ditempati hakim ED (Erintuah Damanik) di Apartemen Gunawangsa Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai dolar Singapura 32 ribu dolar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti lainnya," lanjutnya. 

Kemudian, lokasi ke empat, penggeledahan Di rumah hakim ED (Erintuah Damanik) di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik

Selanjutnya, di lokasi kelima di apartemen yang ditempati hakim HH (Heru Hanindyo) di daerah Ketintang Gayungan Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai yen 100 ribu, serta sejumlah barang elektronik

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tanur Ditetapkan Tersangka

"Lokasi terakhir di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di apartemen Gunawangsa Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang dolar Singapura 32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik," tutupnya. 

Selanjutnya berdasarkan barang bukti tersebut ketiga hakim juga pengacara selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan lanjut dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya.