Pixel Code jatimnow.com

Celetuk Hakim saat Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo: Tolong Jangan Dekati Kami

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Suasana sidang korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (ilustrasi/jatimnow.com)
Suasana sidang korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Buntut penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya turut dirasakan oleh hakim PN Tipikor Surabaya saat sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo dimulai.

Terbaru, majelis hakim yang memimpin sidang terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, meminta maaf sekaligus memberi peringatan sebelum memulai persidangan.

 "Tolong jangan dekati kami dalam perkara apapun ya," ujar Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani.

Hakim Putu juga menekankan agar semua pihak dapat menjaga diri. Meski tak menyatakan secara terang mengapa ia berucap demikian, namun pesannya itu langsung disematkannya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), media, dan pengacara.

"Kita sama-sama jaga diri ya. Tolong untuk teman-teman jaksa, media dan kuasa hukum ya," tegasnya. 

Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Usai berpesan, ia lantas membuka persidangan perkara dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dan seorang pengacara atas nama Lisa Rahmat. 

Penangkapan ini terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Diketahui, majelis hakim memutus bebas terdakwa.

Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.