Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Jember Dalami Dugaan Pelanggaran Administrasi Gus Fawait

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan Bawaslu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan Bawaslu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mendalami dugaan pelanggaran administrasi Muhammad Fawait sebagai Calon Bupati Jember, Selasa (29/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan, hari ini pihaknya memanggil pelapor dan saksi terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendaftaran Pilkada 2024 tersebut.

"Aturan nanti yang menyatakan KPU, kami memperdalam laporan, dan dugaan pelanggaran di pencalonan. Yang dipermasalahkan pelapor, tidak ada surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Devi Aulia.

"Memang ada surat pengunduran diri anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029, tetapi tidak ada surat pengunduran calon terpilih. Nanti kami pastikan lagi," sambungnya.

Devi menyatakan, pihaknya tidak akan terpacu pada pelapor dan saksi saja, tapi akan mencari bahan lain untuk dilakukan kajian.

"Karena berkas pendaftaran masuk ke KPU, kami akan mengklarifikasi terlapor. Apakah prosedur, mekanisme pencalonan itu memang sudah dengan baik atau benar," ungkapnya.

"Seandainya benar akan kita kembalikan kepada KPU, karena direzim pemilihan dugaan pelanggaran administrasi yang memberikan punishment atau tindaklanjuti KPU," imbuhnya.

Baca juga:
Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2024, pelapor melaporkan KPU Jember tentang status Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan surat pengunduran dirinya.

Terkait pemeriksaan hari ini, pelapor, Septa Anjois mengatakan mendapat sejumlah pertanyaan dari Bawaslu seputar apa yang mereka laporkan.

"Sekarang kita dipanggil untuk klarifikasi pendalaman materi tentang apa yang kami laporkan. Bagaimana mereka menanyakan kapan mendapat laporan atau infomasi ini," kata Septa Anjois.

Selain dirinya, dua orang saksi hari ini juga dipanggil Bawaslu untuk diminta klarifikasi, namun satu saksi masih berhalangan hadir.

Baca juga:
Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

"Ada 28 bukti yang kami serahkan sebelumnya. Tadi ada 20an yang ditanyakan Bawaslu. Saya jawab sesuai fakta-fakta laporan," terangnya.

Ia berharap, jika tidak ada surat yang ditandatangani Mendagri tentang surat pengunduran Gus Fawait, maka pencalonan diduga kurang syarat dan meminta Bawaslu atau KPU mengambil tindakan tegas.

"Sesuai dengan amanat undang-undang dan PKPU itu saja. Jadi apabila tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur, maka hari ada tindakan tegas," pintanya.