Pixel Codejatimnow.com

KPK Sita Dua Aset Tanah Milik Penerima Kasus Gratifikasi Proyek

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta
Petugas KPK saat menyita aset tanah di Tulungagung, Kamis (27/9/2018).
Petugas KPK saat menyita aset tanah di Tulungagung, Kamis (27/9/2018).

jatimnow.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah, yang diduga merupakan aset milik tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Tulungagung, Sutrisno, Kamis (27/09/2018).

Dua bidang tanah ini terletak di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Tanah-tanah itu terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri.

Dengan disaksikan oleh pihak pemerintah desa setempat, petugas KPK memasang segel tanda penyitaan di aset tersebut. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka.

Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi. Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sedangkan Hanadi adalah Adik Ipar Sutrisno.

Kepala Desa Jeli, Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini. Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung.

Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris. "Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," kata Hasan kepada wartawan.

Menurutnya, pembelian kedua bidang tanah ini dilakukan dalam waktu empat tahun terakhir. Satu bidang tanah sudah dibangun tembok keliling. Rencananya ,tanah ini akan digunakan sebagai gudang bahan material.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sedangkan satu tanah lainnya masih berupa ladang yang tidak terawat. "Yang satunya kita tidak tahu akan digunakan untuk apa," imbuh Hasan.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya KPK akan menyita total 10 aset tanah milik ketiga tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Tulungagung.

Selain milik Sutrisno, KPK juga telah menetapkan Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo dan Seorang kontraktor Agung Prayitno sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar