Pixel Code jatimnow.com

Hasil Laporan Dugaan Kampanye Hitam oleh Cabup Bangkalan Mathur Husyairi

Editor : Yanuar D   Reporter : Fathor Rahman
Pemeriksaan saksi laporan dugaan kampanye hitam di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pemeriksaan saksi laporan dugaan kampanye hitam di Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penanganan kasus dugaan kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Bangkalan Mathur Husyairi berhenti. Setelah diselidiki, Bawaslu menyebut dugaan black campaign itu itu tak cukup bukti.

Sebelumnya, sebanyak 7 fraksi dari DPRD Bangkalan melaporkan Mathur Husyairi atas dugaan kampanye hitam. Laporan itu bermula saat akun TikTok @ahmad.annur memposting video Mathur yang menyatakan 44 kursi di DPRD Bangkalan telah dijual senilai Rp500 juta.

Pernyataan Mathur dalam video tersebut lantas memantik reaksi sejumlah pihak. Salah satunya anggota dewan yang telah menduduki kursi tersebut. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari tujuh pelapor dan dua saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor.

"Kami juga berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung,"ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Baca juga:
Khofifah-Emil Raih Kemenangan 58,10 Persen Suara di Bangkalan

Namun, upaya tersebut tak berjalan lancar. Sebab, hingga batas waktu yang diberikan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan pihaknya hanya memiliki waktu lima hari untuk memeriksa laporan tersebut sejak laporan diregistrasi.

"Kami memiliki keterbatasan waktu sehingga itu menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada," imbuhnya.

Baca juga:
Tim Lukman - Fauzan Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilbup Bangkalan

Akibatnya, kurangnya alat bukti dari penyelidikan kasus tersebut menyebabkan dugaan kampanye hitam itu tak dapat diproses lebih lanjut.

"Kami telah melakukan sejumlah upaya dan rangkaian kajian, pembahasan di sentra Gakkumdu dan rapat pleno, hasilnya laporan itu tidak ditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti," pungkasnya.