Pixel Code jatimnow.com

KPU Ponorogo Catat 625 Warga Ajukan Pindah Pilih, Tersebar di 215 TPS

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 625 pemilih dari luar wilayah mengajukan pindah pilih untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 di Bumi Reog.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah, mengatakan ratusan pemilih tersebut nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka tersebar di 215 TPS di 153 desa dan kelurahan di Kabupaten Ponorogo.

"Dari total 625 pemilih pindahan, sebanyak 303 di antaranya merupakan pemilih laki-laki, sementara 322 lainnya adalah perempuan," ujar Khusnul saat ditemui di kantor KPU Ponorogo, Senin (11/11/2024).

Sebaran pemilih tambahan ini hampir merata di seluruh kecamatan. Hanya Kecamatan Pudak yang tidak mencatat adanya pemilih pindahan.

Baca juga:
Debat Kedua Pilkada Ponorogo: Ipong Puas, Sugiri Anggap Kurang Fokus

Khusnul menjelaskan bahwa alasan para pemilih mengajukan pindah pilih di antaranya karena perpindahan domisili, pekerjaan, atau keperluan pendidikan. 

KPU pun masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengurus pindah pilih hingga sepekan menjelang hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.

Baca juga:
300 Personel Amankan Debat Kedua Pilkada Ponorogo, Pintu Masuk Diperketat

Pemilih pindahan dari luar kabupaten, lanjutnya, hanya bisa memberikan suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur, sesuai dengan aturan pemilihan. Namun, jika pemilih pindah memilih antar kecamatan di dalam Kabupaten Ponorogo, mereka tetap bisa mencoblos untuk kedua surat suara, yakni Pemilihan Bupati Ponorogo dan Pilgub Jawa Timur.

"Kami berupaya memberikan pelayanan bagi seluruh pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, termasuk dalam memfasilitasi proses pindah pilih," tutup Khusnul.