Pixel Code jatimnow.com

Penyelenggara Pilkada di Jember Terancam Dipecat, Jika Terbukti Tak Netral

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Banyaknya laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mengingatkan ancaman pemecatan. Jika terbukti melanggar, mereka juga bisa dipidana. 

Hari ini, Bawaslu Jember menerima laporan terkait netralitas KPU Jember, termasuk Bawaslu. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat mengaku terbuka terhadap bentuk partisipatif masyarakat.

Mereka juga mempersilakan masyarakat melapor ketika menemukan pelanggaran, termasuk soal netralitas penyelenggara. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan awal yang mereka terima.

“Partisipatif inilah yang masyarakat harus turut mengawasi, bukan hanya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, peserta Pemilu, tapi juga kami sebagai penyelenggara Pemilu," ungkapnya, Selasa (12/11/2024). 

Ummul menjelaskan, ada dua macam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu. Yakni, dari laporan dan temuan. Kalau ada temuan dari masyarakat, silakan laporkan ke Bawaslu secara resmi. 

Baca juga:
Pemuda Pancasila Jember Temui KPU dan Bawaslu, Surat Undangan Nyoblos Telat

"Kalau ada laporan yang tidak masuk, kami akan tindaklanjuti. Jadi informasi awal yang kita tetapkan sebagai temuan bagi Bawaslu," jelasnya. 

Terkait laporan terhadap penyelenggara, terkait kode etik, jika terbukti Ummul menyebut ada ancaman pemecatan. Bahkan, ada ancaman yang mengarah kepada pidana.

Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?

“Terkait dengan kode etik, ancaman terberatnya selain peringatan, pemberhentian. Kita lihat prosesnya nanti, setelah proses klarifikasi. Ini sudah masuk laporan, setelah registrasi nanti ada waktu 3+2 kami melakukan proses pelanggaran," tegas Ummul. 

"Laporan yang sudah diterima, akan dikaji keterpenuhan unsur formil materilnya, jika sudah terpenuhi akan di register, kemudian kita tindaklanjuti dalam kajian yang didalamnya ada proses klarifikasi," pungkasnya.