jatimnow.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyebut penjualan minuman keras (miras) kategori B dan C melalui aplikasi online semakin ramai di Surabaya.
Tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital, dinilainya dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.
Menurut Yona, banyak restoran yang kini terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring menyediakan produk alkohol. Bahkan, bisa langsung diantar ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
"Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” ujar Yona saat ditemui di Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia khawatir, bahwa akses mudah ini dapat memicu penyalahgunaan. Terutama oleh remaja yang memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun.
"Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.
Baca juga:
Komisi B Usulkan BUMD Baru: PT Estetika Surya Surabaya
Yona menekankan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun juga perlu segera mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU.
"Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” kata Yona.
Perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol.
Baca juga:
Maling Meteran PDAM di Surabaya Meresahkan, DPRD Minta Warga Bersuara
Sebab, jika tidak segera diatasi, ia khawatir masalah ini akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat di Surabaya.
"Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkas Yona.