Pixel Code jatimnow.com

Fenomena Buang Susu, Komisi B DPRD Jatim Desak Dinas Peternakan Lakukan Ini

Editor : Zaki Zubaidi  
Juru Bicara Komisi B, Aulia Hany Mustikasari. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Juru Bicara Komisi B, Aulia Hany Mustikasari. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Fenomena peternak sapi perah buang susu membuat Komisi B DPRD Jawa Timur prihatin. Legislatif pun meminta agar Dinas Peternakan Pemprov Jatim segera mengambil tindakan solusi masalah ini.

Dalam laporan atas Raperda APBD Jawa Timur 2025, Komisi B DPRD Jatim mengungkapkan bahwa hanya 20 persen susu segar lokal yang diserap Industri Pengolahan Susu (IPS). Kondisi inilah yang mendorong peternak melakukan aksi buang susu sebagai bentuk protes.

"Penyerapan susu lokal ini baru 20 persen, kemarin ada isu susu dibuang karena harga dan sebagainya. Karena itu kami merekomendasikan gimana anggaran seminimal itu bisa pro pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Juru Bicara Komisi B, Aulia Hany Mustikasari, saat rapat paripurna, Kamis (14/11/2024).

Aulia menegaskan, Dinas Peternakan Jawa Timur perlu memaksimalkan anggaran sebesar Rp200,1 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2025, meskipun jumlahnya turun 8,77% dibanding P-APBD 2024.

“Kami minta Dinas Peternakan mengusulkan agar susu segar dimasukkan sebagai bahan makanan pokok dan penting (Bapokting),” tambahnya.

Langkah ini sejalan dengan program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.

Menurut Aulia, penguatan sektor peternakan lokal tak hanya meningkatkan kesejahteraan peternak, tetapi juga mendorong kemandirian pangan.

Baca juga:
21 Raperda Diusulkan Bapemperda DPRD Jatim Dibahas Tahun Anggaran 2025

Selain itu, Komisi B meminta pemerintah membantu peternak mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan kapasitas produksi.

"Akses permodalan ini penting agar peternak bisa bersaing dan tidak lagi terjebak dalam siklus kerugian," tegas Aulia.

Dalam laporan tersebut, Komisi B juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Ayam (RPA).

Baca juga:
Komisi D DPRD Jatim Support Dishub Kembangkan 4 Pelabuhan Pengumpan Regional

“Walaupun ini domain pemerintah kabupaten dan kota, kami rekomendasikan Dinas Peternakan meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal untuk memastikan kualitas produk,” jelasnya.

Menariknya, meskipun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Peternakan untuk 2025 hanya ditetapkan sebesar Rp12,2 miliar, realisasi PAD hingga November 2024 telah mencapai Rp15,2 miliar. Pencapaian ini menunjukkan potensi besar sektor peternakan yang masih dapat dioptimalkan.

"Dengan realisasi PAD yang sudah melebihi target, ini menunjukkan bahwa sektor peternakan memiliki potensi besar yang perlu terus didukung, baik dari segi regulasi maupun anggaran,” pungkas Aulia.