jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap alasan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti. Beberapa bukti yang terkait kasus ini masih belum diserahkan oleh pihak-pihak yang terkait.
“Kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti, sehingga penggeledahan ini dilakukan. Kami mengamankan berbagai dokumen dan file yang berada di komputer SMK PGRI 2 Ponorogo serta kantor Cabdindik,” ungkap Agung Riyadi, Jumat (15/11/2024).
Seluruh dokumen dan perangkat komputer yang disita akan diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti ada bukti yang mendukung dugaan penyimpangan dana BOS, maka barang-barang tersebut akan disita secara resmi.
Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini diketahui berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana operasional tersebut selama lima tahun terakhir.
Tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa dokumen penting, laporan pertanggungjawaban, serta perangkat elektronik, termasuk laptop dan komputer yang diduga terkait penyimpangan dana BOS.
Baca juga:
Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero
Saat ini, Kejari Ponorogo terus melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi dari SMK PGRI 2 Ponorogo serta pegawai Cabdindik Jatim di wilayah Ponorogo-Magetan. Agung Riyadi menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.