Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung mendalami informasi dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh seorang Kades Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Beredar foto kades wanita berinisial WN hadir dalam kampanye Paslon nomor urut 1 Pilkada Tulungagung, di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) lalu. Foto tersebut tersebar melalui sejumlah grup WhatsApp.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades tersebut. Namun pihaknya menjadikan kejadian ini sebagai informasi awal dan melakukan penelusuran.

"Saat ini masih dalam proses penelusuran, kami sudah melakukan klarifikasi," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang, yakni Kades dan suaminya. Dari hasil klarifikasi mereka mengaku berada di lokasi kampanye tersebut. Keduanya melihat ada kampanye di GOR Lembupeteng dan berniat ikut meramaikannya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks

Hasil klarifikasi ini dirasa masih belum cukup sehingga Bawaslu berusaha menemukan tambahan bukti lainnya.

"Kita masih berupaya mencari bukti lain sebelum mengambil kesimpulan," tuturnya.

Bawaslu juga masih mengkaji apakah perbuatan Kades ini melanggar Undang-undang Pemilu, atau Undang-undang Desa. Berdasar aturan yang berlaku, seorang kades dilarang berada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung.

Baca juga:
Pekerja Lipat di KPU Tulungagung Terlalu Cepat, Surat Suara Banyak yang Rusak

Aturan yang sama berlaku untuk pejabat sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilihan pasal 188, maka yang bersangkutan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.

“Minggu depan sudah ada keputusan terkait temuan ini. Akan kami sampaikan terbuka,” pungkasnya.